Trending

Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Banjarmasin Coba Bakar Rumah Mantan Pakai Bom Molotov

Proses pengamanan pelaku percobaan membakar rumah mantan menggunakan alat yang diduga bom molotov oleh pihak kepolisian pada Selasa (24/2/2026).

Banjarmasin - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial DH (38) yang diduga mencoba membakar rumah mantan kekasihnya di kawasan Jalan Cemara Ujung, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (22/2/2026) malam.

Peristiwa tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara setelah menerima laporan terkait percobaan pembakaran rumah warga. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan DH yang merupakan warga Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Sunardi, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban. Pelaku disebut tidak terima hubungan asmara mereka berakhir, terlebih korban sudah tidak ingin lagi berkomunikasi dengannya.

“Karena tidak terima diputus, pelaku nekat melakukan percobaan pembakaran menggunakan botol berisi bahan bakar yang diduga bom molotov,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Sunardi, Selasa (24/2/2026).

DH diamankan pada Senin (23/2/2026) malam oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara dengan dukungan Opsnal Macan Resta serta Unit Resmob Subdit II Ditkrimum Polda Kalsel. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol kaca, sumbu yang diduga digunakan sebagai pemicu api, serta sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, DH dijerat pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku diancam dengan pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan molotov, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama