Banjarmasin – Ketegasan kini menjadi poin utama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengawal regulasi daerah. Pasca-temuan adanya depot dan tempat usaha yang nekat bertransaksi minuman beralkohol (minol) pada Ramadan lalu—tepatnya saat monitoring terpadu 10 dan 15 Maret 2026—Pemko Banjarmasin langsung mengambil sikap terukur dengan memperketat pengawasan di seluruh lini sektor hiburan dan pariwisata.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memperbanyak sanksi, melainkan sebagai bentuk evaluasi total atas kepatuhan para pemilik modal di lapangan.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menjabarkan bahwa penguatan ini merupakan fondasi penting demi terciptanya tatanan kota yang tertib.
"Sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku," ujarnya pada Senin (29/06/2026) kemarin.
Yamin menyayangkan masih adanya oknum pelaku usaha yang tidak menghormati aturan khusus di bulan suci. Menurutnya, temuan oleh tim gabungan Disperdagin, Disbudporapar, DPMPTSP, dan Satpol PP tersebut harus menjadi alarm keras bagi semua pihak.
"Kegiatan monitoring tersebut menemukan masih adanya depot atau tempat usaha yang melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol pada bulan Ramadan. Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama," tegasnya.
Mengubah Paradigma: Pengawasan Berkedok Pembinaan
Kendati pengawasan di lapangan kian diperketat, Pemko Banjarmasin enggan menggunakan pendekatan yang kaku. Wali Kota menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan hukum di satu sisi, dan edukasi regulasi di sisi lain.
"Kami memandang penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami berbagai ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi, perizinan, kewajiban pelaku usaha hingga konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran," jelasnya lagi.
Melalui formula ini, pemerintah daerah optimistis iklim usaha yang sehat akan terbangun dengan sendirinya tanpa harus mengorbankan ketenteraman sosial masyarakat setempat.
"Saya percaya, dengan pemahaman yang baik, kepatuhan akan tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban, menghormati norma yang ada di masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum," ucapnya.
Sebagai penutup, orang nomor satu di Banjarmasin ini mengetuk kesadaran para pengelola hotel, restoran, kafe, hingga tempat hiburan malam. Ia meminta agar kepatuhan terhadap peraturan daerah tidak lagi dianggap sebagai beban operasional, melainkan sebagai bagian dari standar profesionalisme sebuah bisnis.
"Kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran maupun tempat hiburan, saya mengajak agar senantiasa menjadikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha yang bertanggung jawab," tuturnya.
"Semoga ini bisa menjadi sarana dialog dan pembelajaran yang bermanfaat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera," pungkasnya.
(Tim Liputan)