Banjarmasin - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin melayangkan surat teguran pertama kepada manajemen Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 2 Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, hingga saat ini Mie Gacoan belum juga melengkapi izin bangunan. Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dipenuhi.
Seiring dengan itu, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada progres. Maka akan diterbitkan teguran kedua, hingga akhirnya proses pengawasan bisa dilimpahkan ke Satpol PP.
“Jika masih tidak ditindaklanjuti, teguran ketiga nanti akan kami serahkan ke Satpol PP untuk penindakan,” tegas Suri, Rabu (14/8/2025).
Adapun sanksi yang pihaknya siapkan untuk penindakan ini lanjutnya, bisa berupa pembatasan operasional. Seperti pemanfaatan lahan parkir atau badan bangunan, jika pengelola tetap abai.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari sisi Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), lokasi Mie Gacoan sebenarnya sesuai dengan peruntukan ruang. Namun secara teknis pembangunan, masih terdapat pelanggaran garis badan bangunan dan belum adanya dokumen SLF.
“Secara ruang memang diperbolehkan, PKKPR-nya sudah keluar. Tapi ada aturan teknis yang belum dipenuhi, seperti garis bangunan dan SLF. Dalam SLF nanti, pihak pengelola juga wajib membuat pernyataan-pernyataan mandiri," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya di bidang pengawasan bangunan juga telah melakukan peninjauan lapangan dan pengukuran. Namun hingga kini, proses pengurusan izin baru sebatas tahap awal.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin tidak anti terhadap investasi dan tetap membuka ruang dialog. Bahkan menyambut baik kehadiran investor yang membawa dampak ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja.
“Kami tidak menghalangi orang berusaha. Tapi harus taat aturan. Semua pengusaha wajib menghormati tata ruang kota,” pungkasnya.
(Hamdiah)