Trending

Kasus Dugaan Korupsi Senilai 3,1 Miliar Mencuat, Dua Mantan Kadisdik Banjarmasin Enggan Berkomentar

Mantan Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinsos Kota Banjarmasin. (kiri)
Mantan Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin. (kanan)

Banjarmasin - Dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai lebih dari Rp. 3,1 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus menjadi perhatian usai kasusnya mencuat. 

Namun dua mantan kepala dinas yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut masih enggan komentar.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Kota Banjarmasin sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa secara mendalam. 

Kendati demikian, upaya media untuk memperoleh pernyataan dari Nuryadi, mantan Kepala Disdik yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, menemui jalan buntu. 

Sebab ketika ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD pada Senin (24/11/2025) kemari. Nuryadi hanya memberikan tanggapan singkat dan menghindari pertanyaan lebih lanjut.

"No Comment," ucapnya sambil berlalu.

Respons serupa juga diberikan oleh Totok Agus Daryanto, pendahulunya di jabatan tersebut dan kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin.

"Soal itu, saya no Comment," jawabnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa setiap prosedur pemanggilan pejabat oleh pihak kejaksaan selalu dilakukan melalui jalur resmi pemerintah kota. 

"Kalau ada pemanggilan dari Kejari, biasanya lewat proses berjenjang. Surat masuk ke Pemko, lalu diteruskan kepada yang bersangkutan," ungkap Ikhsan.

Ikhsan juga menyampaikan harapannya agar semua pihak terkait menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. 

"Saya harap semua terbuka agar persoalan ini terang benderang dan yang jelas pasti ada pemanggilan," tuturnya.

Namun disinggung apakah oknum yang diduga terlibat masih bertugas di Disdik Kota Banjarmasin. Ia mengakui belum mendapat konfirmasi dari dinas terkait.

"Karena ini menyangkut penyidikan, belum ada ekspos dari Kejari dan itu sudah ranah mereka," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, proyek ini dijalankan melalui beberapa tahap dengan metode pengadaan berbeda. 

Tahap pertama dilaksanakan pada Februari 2023 dengan nilai Rp. 612.360.000 melalui sistem pengadaan langsung. Tahap kedua menggunakan metode E-Purchasing pada Juni 2023 dengan nilai Rp. 174.720.000. Metode serupa digunakan pada Agustus 2023 untuk tahap ketiga dengan nilai Rp. 698.880.000.

Tahap keempat dilakukan pada September 2023 dengan nilai Rp. 733.824.000 menggunakan sistem E-Purchasing, dan tahap kelima berlangsung Oktober 2023 dengan nilai tertinggi, yaitu Rp. 908.544.000.

Untuk pendanaan, proyek ini bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama