Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum Kader PPK Kota Banjarmasin.
Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Hukum melaksanakan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum bagi Kader PKK Kota Banjarmasin dengan tema “Status Legalitas Anak Hasil dari Pernikahan Siri Pasangan di Bawah Umur”, berlangsung di Hotel Galaxy Banjarmasin, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Neli Listriani. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, narasumber serta jajaran perangkat daerah dan Kader PKK dari seluruh kecamatan.
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kota Banjarmasin menuturkan, bahwa pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan yang sering dijumpai di kalangan masyarakat.
Menurutnya, persoalan itu tidak hanya menimbulkan dampak sosial, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius, terutama terkait status legalitas anak, hak-hak perdata serta perlindungan hukum yang selayaknya diterima oleh setiap anak.
“Dalam banyak kasus, anak yang lahir dari pernikahan siri maupun pernikahan di bawah umur menghadapi kesulitan dalam pengurusan administrasi, seperti akta kelahiran, identitas kependudukan, hingga hak-hak dasar lainnya. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menjamin setiap anak mendapat identitas, status hukum yang jelas, dan perlindungan tanpa diskriminasi,” tekannya.
Ia menegaskan, penyuluhan hukum ini sangat penting sebagai upaya menyamakan pemahaman dan meningkatkan literasi hukum para kader PKK, terutama dalam pendampingan masyarakat. Neli juga menggarisbawahi beberapa poin penting yang perlu dipahami bersama di antaranya:
1. Pentingnya penguatan pendidikan dan ekonomi keluarga agar anak-anak tidak terdorong menikah pada usia yang belum matang (di bawah 19 tahun).
2. Peran strategis Kader PKK sebagai jembatan informasi bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu yang memiliki anak dari pernikahan siri, sebelum mereka melakukan proses hukum ke Pengadilan Agama.
“Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak di Banjarmasin kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi. Setiap anak harus memiliki akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah dan ibu sebagai wujud perlindungan negara,” ujar Neli.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan menyerap ilmu dari para pakar hukum yang hadir. Informasi mengenai Isbat Nikah, Dispensasi Kawin dan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat menjadi bekal utama bagi Kader PKK ketika kembali melakukan pendampingan di tengah masyarakat.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setdako Banjarmasin yang telah menginisiasi kegiatan penyuluhan ini sebagai langkah sinergis antara pemerintah dan PKK dalam menghadapi isu status legalitas anak.
“Semoga penyuluhan ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata bagi kita semua dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara utuh,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak melalui pemahaman hukum yang tepat dan menyeluruh.
(Tim Peliputan)