Trending

Mie Gacoan Bakal Dikenakan Pajak, Meski Statusnya Belum Berizin

Gerai Mie Gacoan yang belum memiliki izin meski sudah beroperasi.

Banjarmasin - Meski status izinnya belum jelas. Namun nampaknya gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2 Banjarmasin itu sudah beroperasi dan melayani pelanggan. 

Melihat akan hal itu, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin langsung menargetkan gerai Mie Gacoan sebagai wajib pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan langsung ke lapangan.

“Kami melihat gerai Mie Gacoan sudah beroperasi. Maka dari itu, bersama tim kami akan segera melakukan pendataan,” ucap Syahid.

Ia menekankan, persoalan izin tidak menghapus kewajiban perpajakan. Selama usaha sudah berjalan dan menghasilkan transaksi, pajak tetap harus dibayar sesuai aturan. 

“Karena mereka sudah beroperasi, pajak akan tetap kami tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pajak ini, khusus pada sektor makanan dan minuman, bukan terkait perizinan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin juga telah melayangkan surat teguran terhadap gerai Mie Gacoan karena beroperasi tanpa kelengkapan izin bangunan. 

Bahkan hingga sudah beroperasi, pengelola belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Dari surat teguran pertama itu, pengelola diberi waktu selama 14 hari untuk bergerak. Jika tetap diindahkan, akan terbit teguran kedua, dan bila tetap mangkir, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama