Trending

Banjarmasin Kebagian Dana Batu Bara hingga Rp. 45 Miliar

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.

babuncu4new.com, Banjarmasin - Kota Banjarmasin kebagian dana batu bara meski tak memiliki tambang dengan angka cukup besar tahun ini yakni Rp. 45 miliar.

Dana bagi hasil itu merupakan kebijakan baru pemerintah pusat mengenai pembagian royalti dari perusahaan tambang besar di Kalimantan Selatan (Kalsel) seperti PT Adaro Indonesia kepada seluruh 13 kabupaten/kota.

“Ini adalah pendapatan daerah kita untuk tahun 2025. Meski bukan daerah penghasil, Banjarmasin tetap mendapatkan bagian,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Kamis (28/8/2025)

Pembagian itu lanjut Edy, disebut sebagai uang “debu” batu bara, karena proporsi yang diterima daerah non-penghasil cukup kecil dibandingkan daerah penghasil. 

Dari total royalti batu bara, 5 persen disisihkan untuk daerah, dengan rincian 2,5 persen untuk provinsi, 2 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 0,5 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil seperti Kota Banjarmasin.

Menurut angka Rp. 45 miliar itu tentunya bukan nominal kecil karena memang dihitung dari akumulasi royalti tahun 2023 dan 2024 dan akan dicairkan pada 2025.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri lanjutnya, telah memasukkan penerimaan ini dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 yang kini totalnya mencapai Rp. 2,5 triliun.

Tentunya dengan adanya tambahan pendapatan ini sangat berarti untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendanai pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah provinsi yang sudah memberikan perhatian dan dukungan bagi daerah non-penghasil seperti Banjarmasin,” pungkasnya.

Hamdiah
Lebih baru Lebih lama