Pengeledahan yang dilakukan Kejari di Kantor Disdik Kota Banjarmasin. (Humas Kejari).
Banjarmasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Seiring mencuatnya dugaan korupsi terkait sewa server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 15.30 WITA pada Senin (24/11/2025) kemari guna mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi untuk diamankan.
"Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik didampingi Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejari untuk menemukan dokumen atau data-data berkaitan dugaan korupsi," pernyataan dalam Siaran Press Kejari Kota Banjarmasin.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap Penyidikan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Banjarmasin terus berkomitmen untuk memberantas korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas dan akuntabel dalam penegakan hukum tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN.
(Hamdiah)