Banjarmasin - Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Maka dari itu Inspektorat Kota Banjarmasin jadikan hal itu perhatian khusus guna memastikan tata kelola Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang bersih dan berintegritas.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menjelaskan ada tiga jenis gratifikasi yakni memberi, suap dan pemerasan.
“Pemerasan itu dari salah satu pihak, sedangkan gratifikasi itu, diberi sesuatu untuk tujuan tertentu dan kalau suap itu kesepakatan,” terang Dolly, Jumat (13/6/2025).
Menurut Dolly, sesuatu bisa disebut gratifikasi jika barang atau makanan lebih dari nominal Rp. 1 juta ketika diberikan.
Namun hal ini, berbeda jika dibagi-bagi atau dinikmati bersama-sama. Misalnya kue ulang tahun.
Sementara ketika seorang pejabat/ASN menerima dana melebihi Rp. 250 ribu. Maka seharusnya dana itu turut dilaporkan ke KPK.
“Jadi seharusnya hal itu dilaporkan ke KPK. Kalau kue ulang tahu itu tidak apa-apa, tak termasuk gratifikasi,” tuturnya.
Kendati demikian, ia mengungkapkan di lingkup Pemko Banjarmasin sendiri sudah sangat jarang terjadinya gratifikasi, suap maupun pemerasan.
Selain itu, menurutnya sejumlah pelayanan publik yang sudah mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai (cashless) tentunya memberikan dampak positif karena dapat menekan adanya indikasi korupsi.
“Sebabkan tak adanya lagi pihak ketiga yang menerima pembayaran tunai dari masyarakat. Jadi angka korupsi menurun cukup drastis selama cashless ini diterapkan di beberapa sektor pelayanan publik,” ungkapnya.
Kini beberapa sektor pelayanan publik pun lanjutnya, sudah mulai memperbaiki dari sistem internal karyawan. Sehingga, diharapkan tak ada lagi sifat-sifat korupsi yang tertanam pada diri para pelayan publik.
Adapun yang jadi perhatian saat ini, berada di sektor parkir yang sangat rentan terjadinya korupsi kecil karena masih belum benar-benar transparan.
"Memang parkir di wilayah kita masih ada yang tunai dan tentu sulit mengetahui potensi dan bisa diakali saat pelaporan," jelasnya.
Meskipun begitu, pihaknya akan terus berupaya memperbaiki sistem yang ada agar tidak ada lagi celah korupsi di sektor manapun.
(Hamdiah)