Trending

Setiap Jumat, ASN Banjarmasin Berlakukan Skema WFH Bergilir

Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersiap memberlakukan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah pusat.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menekankan bahwa perubahan pola kerja tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. 

Yamin mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap memastikan layanan publik berjalan seperti biasa.

“Intinya pelayanan tidak boleh kendor. Walaupun ada WFH, masyarakat tetap harus terlayani dengan baik,” tegas Yamin, Kamis (9/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, sistem WFH akan diatur secara fleksibel oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setiap pimpinan diberi kewenangan menentukan pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor, sekaligus bertanggung jawab terhadap pengawasan kinerja.

Pemko juga mendorong ASN yang tetap bertugas di kantor untuk ikut mendukung penghematan energi melalui penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti angkutan umum atau sepeda.

“Kita dorong kebiasaan baru yang lebih hemat energi. Yang ke kantor diharapkan bisa mulai beralih ke transportasi umum atau bersepeda,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menambahkan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026. Saat ini, Surat Edaran sebagai payung hukum sedang dalam tahap finalisasi.

Dolly memastikan seluruh aspek teknis sudah dipersiapkan di tingkat SKPD, mulai dari absensi digital, pengukuran kinerja, hingga sistem evaluasi pegawai selama menjalankan WFH.

“Pengaturannya sudah disiapkan masing-masing SKPD. Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya,” kata Dolly.

Melalui kebijakan ini, Pemko Banjarmasin berharap efisiensi penggunaan energi dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas ASN maupun kualitas layanan publik.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama