Banjarmasin - Konflik internal di tubuh Muaythai Indonesia kian memanas setelah puluhan Pengurus Provinsi (Pengprov) menyatakan sikap tegas terhadap kepemimpinan Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) yang dipimpin oleh AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Tercatat sebanyak 30 pengprov secara bersama-sama mengajukan mosi tidak percaya dan mendorong digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Alih-alih membuka ruang komunikasi, PBMI justru menjatuhkan sanksi pembekuan kepada pengprov yang terlibat, termasuk kepengurusan Muaythai Indonesia Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Aftahuddin.
Sekretaris Umum MI Kalsel, Indra Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan pembekuan tersebut tidak diterima oleh mayoritas pengurus kabupaten/kota di daerahnya.
"Mosi tidak percaya yang kami sampaikan merupakan bentuk kritik. Kami berharap ada evaluasi dari PB, bukan justru sanksi," tegas Indra Prasetyo. Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa mosi yang dikirimkan pada 24 Maret 2026 itu didasarkan pada berbagai persoalan yang selama ini dirasakan di daerah.
Beberapa di antaranya adalah lemahnya koordinasi antara PBMI dan pengprov, tidak adanya dukungan biaya transportasi bagi perangkat pertandingan pada Babak Kualifikasi PON 2023, serta beban pembiayaan wasit dan juri yang harus ditanggung oleh daerah.
Dia menegaskan bahwa langkah mosi tidak percaya itu bukan sekadar mengikuti arus, melainkan hasil dari pengalaman nyata yang dialami pengprov Kalsel.
"Apa yang kami sampaikan itu sesuai dengan kondisi di lapangan, tidak ada yang dilebih-lebihkan," tuturnya.
Sementara itu, Aftahuddin mengungkapkan bahwa sebelum sanksi dijatuhkan, pihak PBMI sempat meminta agar mencabut surat mosi tidak percaya dan dukungan munaslub sesuai dengan draf dikirimkan pada 30 Maret 2026.
"Kami sudah memenuhi permintaan itu, tapi kami tambahkan beberapa poin sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan. Namun justru ditolak karena tidak sesuai draf yang mereka kirimkan," ungkap Aftahuddin.
Tak lama kemudian, PBMI justru mengirimkan surat pemberhentian sementara serta menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Hal tersebut semakin menguatkan dukungan MI Kalsel terhadap dilaksanakannya Munaslub guna menegakkan AD/ART dan menyelamatkan kesinambungan pembinaan prestasi Muaythai Indonesia.
"Kami MI Kalsel menilai keputusan ini tidak berdasar dan tidak merujuk pada AD/ART organisasi, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," tegasnya.
Aftahuddin juga menyinggung bahwa selama menjabat, koordinasi dengan PBMI sangat terbatas. Ia bahkan mengungkapkan bahwa komunikasi dengan ketua umum baru terjalin ketika konflik ini mencuat.
"Saya tidak ada kepentingan atau mencari uang di sini. Ini murni untuk memajukan cabor muaythai di Kalsel," pungkasnya.
Sanksi pembekuan tidak hanya dialami oleh Kalimantan Selatan, tetapi juga diberlakukan kepada total 30 Pengprov Muaythai di seluruh Indonesia yang menyatakan mosi tidak percaya dan mendukung pelaksanaan Munaslub.
(Kris)