Wamendikdasmen RI,
Fajar Riza Ul Haq (tengah).
Banjarmasin - Dibalik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemerintah harus menjamin sekolah dasar jenjang SD hingga SMP gratis secara bertahap. Baik sekolah negeri maupun swasta. Namun ada pengecualian untuk sekolah swasta tertentu.
Dalam putusan itu, MK menekankan ada sekolah swasta yang tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Namun, harus disertai dengan memberikan kemudahan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq menuturkan sekolah swasta yang boleh memungut biaya pendidikan itu merupakan sekolah yang selama ini mampu berdiri sendiri hingga tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional) dari pemerintah.
"Hampir 2 ribu sekolah yang mengandalkan biaya dari siswa. Jadi keputusan MK itu, masih membuka ruang bagi sekolah swasta yang ingin mandiri dan tetap melanjutkannya," ucap Fajar, Jumat (20/6/2025).
Namun sebaliknya, kebijakan sekolah gratis bisa menjadi pilihan bagi sekolah swasta yang ingin di support total oleh pemerintah.
Adapun mengenai teknis kebijakan ini lanjut Fajar, masih digodok Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan sudah dilakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung Presiden, Prabowo Subianto.
Sementara dari Kementerian Keuangan tengah melakukan hitung-hitungan anggaran yang akan digelontorkan untuk kebijakan ini nantinya.
"Pada prinsipnya pemerintah menghormati keputusan MK. Namun ini sudah menyangkut kemampuan anggaran jadi harus kita lihat," tuturnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kebijakan pendidikan gratis sebenarnya sudah mulai diarahkan jauh sebelum putusan MK yakni sejak awal masa kepemimpinan Abdul Mu’ti.
Misalnya, retribusi guru ASN ke sekolah-sekolah swasta sejak Januari 2025 dan pemberian insentif bagi guru honorer non-sertifikasi sebesar Rp. 300 per bulan.
"Rata-rata guru honorer non-sertifikasi ini banyak di sekolah swasta," ujarnya.
Selain itu, tunjangan profesi untuk guru swasta non-ASN bersertifikasi juga turut dinaikkan sebagai bagian dari upaya pemerataan kualitas dan kesejahteraan pendidikan.
Hal itu juga termausk dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dimana pemerintah juga telah melibatkan sekolah swasta.
"Di beberapa daerah, seperti Semarang sekolah swasta menjadi mitra yang dirujuk oleh Dinas Pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Sekolah mitra tersebut juga mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah,” terangnya.
Dari berbagai upaya ini, ia memastikan ke depan tidak akan ada lagi perbedaan dan diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
“Formulasinya sedang kami susun. Kami juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah, NU, PGRI dan lainnya, dalam proses public hearing sehingga lebih partisipastif dalam konteks kebijakan ini” akhirnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Ryan Utama menuturkan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana sekolah swasta gratis yang saat ini masih digodok.
"Poinnya kita tetap menyesuaikan arahan pemerintah pusat. Nanti bagaimana ya kita akan menyesuaikan juknisnya setelah ada," kata Ryan.
Namun menurut Ryan, jika anggaran kebijakan ini dibebankan ke daerah tentu cukup memberatkan karena pasti tidak sedikit yang dikeluarkan.
"Kalau dari perhitungan itu cukup besar. Ya kita berharap ada bantuan dari pusat. Kalau ditanggung daerah tentu cukup membebani karena banyak kemaslahatan yang harus diselesaikan daerah juga," pungkasnya.
(Hamdiah)