Trending

Sanksi TPA Basirih Belum Dicabut, KLH Soroti Sistem dan Dokumen Lingkungan

Banjarmasin - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menahan pencabutan sanksi penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih. Sejumlah aspek krusial dinilai belum sepenuhnya dipenuhi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya terkait administrasi dan sistem pengelolaan lingkungan.

Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyampaikan bahwa masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi, termasuk pengendalian aliran limpasan air dari kawasan TPA ke sistem drainase. Selain itu, optimalisasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengelolaan air lindi juga menjadi perhatian utama.

Menurut Hanifah, aspek tersebut menjadi indikator penting sebelum sanksi dapat dicabut. KLH kini tidak lagi hanya melihat kondisi fisik di lapangan, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Penilaian tidak hanya pada tampilan luar, tapi bagaimana sistemnya bekerja secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ucap Hanifah baru-baru tadi.

Di sisi lain, Pemko Banjarmasin telah melakukan berbagai langkah perbaikan sebagai tindak lanjut rekomendasi pemerintah pusat. Lima poin pembenahan telah dijalankan, mencakup peningkatan tata kelola TPA, penguatan kebijakan, hingga pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah kota juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar melalui APBD Perubahan 2025. 

Dana itu difokuskan pada penerapan metode sanitary landfill, yakni teknik pengelolaan dengan menutup timbunan sampah secara sistematis guna meminimalisir dampak lingkungan.

Sementara itu, capaian berbeda ditunjukkan oleh TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar. KLH telah mencabut sanksi administratif setelah pemerintah daerah setempat dinilai berhasil melakukan pembenahan secara komprehensif.

Perbaikan tersebut meliputi penutupan timbunan lama dengan metode capping landfill, peningkatan kualitas IPAL, serta penyempurnaan akses dan dokumen pengelolaan.

Perbandingan ini menjadi catatan bagi Kora Banjarmasin bahwa keberhasilan pencabutan sanksi tidak hanya bergantung pada perbaikan fisik, melainkan juga konsistensi dalam membangun sistem pengelolaan lingkungan yang terpadu dan sesuai regulasi.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama