babuncu4news.com - Pemandangan tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan kembali ditemukan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin pada Senin (13/4/2026). Hasil monitoring pemerintah kota menunjukkan persoalan ini dipicu oleh masih adanya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan, serta munculnya TPS liar di beberapa titik yang tidak semestinya.
Aturan pembuangan sampah di Kota Banjarmasin sendiri telah ditetapkan pada malam hingga pagi hari, umumnya berlangsung pukul 20.00 hingga 06.00 WITA. Membuang sampah di luar jam tersebut atau pada siang hari dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif, kurungan, maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan di lapangan juga mengindikasikan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti aturan tersebut masih menjadi persoalan utama. Kondisi ini berdampak langsung pada penumpukan sampah yang tidak terkendali hingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menegaskan bahwa kondisi tersebut harus segera ditangani secara serius. “Persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh pengurangan kuota dari provinsi. Kami terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengelolaan tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Yamin, pemerintah kota tengah menyusun skema baru dalam pengelolaan sampah, termasuk kemungkinan penerapan sistem pembuangan secara bergiliran antarwilayah. Dengan pola tersebut, masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari, melainkan mengikuti jadwal tertentu guna mengurangi penumpukan di TPS.
Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai mengolah sampah dari sumbernya masing-masing. Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang yang tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan.
Di balik peluang tersebut, terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti kebiasaan lama masyarakat yang sulit diubah serta keterbatasan fasilitas pendukung. Namun, dengan dukungan regulasi yang sedang disiapkan dan keterlibatan berbagai pihak, langkah ini diyakini dapat berjalan secara bertahap.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, pemerintah kota akan melibatkan kepala dinas terkait, camat, lurah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan di setiap TPS. Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin hingga saat ini juga telah aktif menyampaikan edukasi kepada konstituennya, khususnya terkait pembuatan kompos sebagai upaya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.
“Yang pasti, kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dan mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing. Ini menjadi kunci agar persoalan sampah dapat teratasi bersama,” pungkas Yamin.
(Tim Peliputan)