Banjarmasin - Dalam upaya memperkuat integritas dan pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan, Pengadilan Militer (Dilmil) Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan studi banding ke Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin yang telah meraih predikat paripurna dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali praktik terbaik serta strategi implementasi SMAP yang telah berjalan optimal di PA Kota Banjarmasin.
Diketahui, sejumlah PA di Indonesia telah berhasil memperoleh predikat paripurna sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola peradilan yang bersih dan transparan. Salah satunya PA Kota Banjarmasin.
Penerapan SMAP ini sendiri mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan.
Regulasi ini menjadi landasan penting bagi seluruh satuan kerja peradilan dalam membangun sistem pencegahan penyuapan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Selain itu, SMAP juga mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 yang mengatur sistem manajemen anti penyuapan secara komprehensif.
Standar ini mencakup kebijakan, prosedur, serta pengendalian risiko untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi praktik penyuapan di lingkungan organisasi.
Dalam studi banding tersebut, rombongan Dilmil Kota Banjarmasin mempelajari berbagai aspek penting, mulai dari penyusunan dokumen SMAP, identifikasi risiko penyuapan, mekanisme pelaporan (whistleblowing system), hingga evaluasi dan audit internal yang dilakukan secara berkala.
Tentunya kunjungan ini disambut baik Wakil Ketua PA Kota Banjarmasin, Nurul Hikmah yang siap berbagi praktik penerapan SMAP. Baik itu, center di bawah Mahkamah Agung maupun di luar dari itu.
"Kami sangat senang dan welcome dengan kedatangan Dilmil untuk berbagi pengalaman dan informasi berkaitan dengan penerapan pembangunan SPAM," ucap Nurul.
Menurut Nurul keberhasilan meraih predikat paripurna tidak terlepas dari komitmen pimpinan, keterlibatan seluruh pegawai, serta konsistensi dalam menjalankan standar yang telah ditetapkan. Budaya integritas juga menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan penerapan SMAP.
"Selama ini kami menerapkan SMAP sesuai dan berpedoman dengan regulasi yang ada. Hal ini yang menjadi penekanannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letkol Chk Gatot Sumarjon berharap dapat mengadopsi dan menyesuaikan berbagai praktik terbaik di PA Kota Banjarmasin untuk diterapkan di lingkungan kerjanya.
Langkah ini lanjutnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan penyuapan.
Terlebih, di tahun ini Dilmil Kota Banjarmasin dicanangkan untuk bisa meraih predikat paripurna dalam penerapan SPAM tersebut.
"Jadi dengan adanya studi banding ini kami banyak mendapat informasi mengenai penerapan SPAM. Mulai dari kami yang tidak tahu sampai tahu," tutur Letkol Chk Gatot Sumarjon.
Jajarannya juga menyampaikan terima kasih terhadap PA Kota Banjarmasin yang sudah menerima kunjungan mereka dan telah bersedia berbagi ilmu serta pengalamannya.
"Harapannya kami bisa mengikuti jejak Pengadilan Banjarmasin yang sudah meraih predikat paripurna melalui informasi yang kami dapat tadi," tutupnya.
(Hamdiah)