Upaya memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan terus digencarkan. Pada Sabtu, (11/04/2026), kami laporkan bahwa Tim Petugas Lapangan dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin telah turun langsung untuk melakukan pendataan dan penelusuran fisik terhadap sejumlah musala dan masjid di wilayah Kota Banjarmasin. Langkah ini merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf guna melindungi aset umat agar memiliki legalitas hukum yang kuat.
Pelaksanaan pendataan kali ini, tim mendapatkan kerja sama yang baik dari para tokoh masyarakat dan pengelola rumah ibadah. Apresiasi kami sampaikan kepada Jumaidi dan Kartinah dari Kelurahan Antasan Kecil Timur yang telah memberikan informasi serta data pendukung yang sangat berguna bagi proses pendataan. Kerja sama serupa juga terjalin di Masjid Arafah, Kelurahan Pemurus Luar, di mana tim berkoordinasi langsung dengan Zurkani selaku Nazhir masjid setempat untuk memastikan kesesuaian data fisik dan administrasi di lapangan.
Kantah Kota Banjarmasin berkomitmen memberikan kepastian hukum aset keagamaan agar pengelolaan rumah ibadah lebih aman dan terjamin. Kami mengajak seluruh Nazhir dan masyarakat menyukseskan akselerasi ini demi mewujudkan legalitas tanah wakaf yang tuntas dan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat di Kota Banjarmasin.
(Humas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin)