Kantor Balai Kota Banjarmasin
Banjarmasin - SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kota Banjarmasin terhitung sebesar Rp. 300 miliar lebih dari total pendapatan Rp. 2,6 Triliun.
"Kalau secara hitungan kasarnya ada sekitar Rp. 300 sampai Rp. 350 miliar," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Jumat (2/1/2026).
Edy mengungkapkan Silpa terjadi karena beberapa kegiatan yang tidak bisa direalisasikan sebab terbentur dengan regulasi ataupun waktu pelaksanaannya.
"Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang belum ada hingga dibatalkan atau pelaksanannya yang molor dari waktu yang ditetapkan sehingga tidak bisa direalisasikan," ungkap Edy.
Kemudian penyebab lainnya karena penerimaan pajak, transferan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemerintah pusat yang berlebih.
"Sehingga lebihan itu jadi silpa. Artinya bukan karena SKPD yang tidak bekerja," kata Edy.
Selain itu, menurutnya besarnya angka Silpa yang terjadi tahun ini juga merupakan kehati-hatian pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran agar tidak melanggar aturan.
Sebab jika dibandingkan dengan Silpa tahun 2024, jumlahnya jauh lebih lebih besar yang hanya sekitar Rp. 18 miliar.
"Kami tidak ingin memaksakan kegiatan yang berpotensi menyalahi ketentuan. Jika tidak memenuhi syarat administrasi atau waktu sudah tidak memungkinkan, maka anggaran tersebut lebih aman dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Ia menuturkan Silpa ini nantinya akan menjadi bagian dari pembiayaan pada APBD tahun berikutnya, sehingga tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kota Banjarmasin.
“Dana Silpa ini tetap tercatat dan akan menjadi modal fiskal di tahun selanjutnya. Jadi bukan hilang, tapi ditunda penggunaannya,” pungkasnya.
(Hamdiah)