Banjarmasin – Kanal pengaduan masyarakat melalui Dumas dan Whistle Blowing System (WBS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menunjukkan peran strategis dalam mengungkap dugaan pelanggaran.
Sepanjang triwulan pertama 2026, hasil tindak lanjut dari laporan warga berhasil mengembalikan sekitar Rp3,4 miliar ke kas daerah.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menyampaikan bahwa keterbukaan akses pengaduan menjadi kunci dalam mendeteksi praktik yang menyimpang dari aturan.
Menurut Dolly, laporan masyarakat menjadi pintu awal yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit ketaatan.
“Setiap laporan yang masuk kami verifikasi dan dalami. Dari situ dilakukan audit untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk indikasi fraud,” ungkap Dolly, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah ketidaksesuaian di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Instansi yang tersorot di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, RSUD Sultan Suriansyah, Kelurahan Teluk Tiram, serta Bagian Protokol.
Temuan itu berujung pada kewajiban pengembalian kerugian daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dana sebesar Rp3,4 miliar pun telah berhasil dipulihkan dan masuk kembali ke kas pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Inspektorat juga mencatat masih ada potensi tambahan pengembalian dana sekitar Rp200 juta yang saat ini tengah berproses.
“Beberapa temuan masih dalam tahap penyelesaian. Nilainya kurang lebih Rp200 juta dan segera dikembalikan,” tambahnya.
Ia menilai, meningkatnya jumlah laporan dari masyarakat merupakan sinyal positif tumbuhnya kesadaran publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Meski demikian, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengawasan internal perlu terus diperkuat.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu. Namun ini juga jadi evaluasi bagi kami untuk menutup celah pelanggaran agar ke depan bisa diminimalkan,” pungkasnya.
(Hamdiah)