Banjarmasin - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 2 Banjarmasin kini memantik perhatian. Biaya awal yang harus dipenuhi membuat sejumlah orang tua calon siswa merasa kaget karena nominalnya mencapai Rp 6 juta.
Salah seorang wali calon siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku baru mengetahui rincian biaya tersebut saat mendapatkan penjelasan dan merasa terkejut karena biaya itu harus dipenuhi jika anaknya dinyatakan diterima.
Sebelumnya, anaknya mengikuti beberapa rangkaian mulai penyerahan berkas, tes hingga wawancara.
"Awal saya masih bisa mendampingi. Namun saat proses wawancara ruangan siswa dan orang tua terpisah. Di situ saya dijelaskan rincian biasanya dan saya terkejut dengan nominalnya dan harus dibayar dimuka tidak bisa dicicil," ungkapnya kepada media, Jumat (17/4/2026).
Selain dibebankan biaya daftar cukup besar, ia juga mengeluhkan adanya rincian lain yang harus dibayarkan diantaranya infaq atau SPP Rp300 ribu per bulan, uang kegiatan Rp100 ribu, serta iuran mingguan sekitar Rp10 ribu.
"Belum lagi buku dan seragam, saya rasa perkirakan bisa mendekati Rp 10 juta untuk masuk sekolah di sini dan uang pembangunan ini yang cukup memberatkan" katanya.
Dirinya juga sempat menanyakan apakah apa penyesuaian biaya berdasarkan kemampuan orang tua. Namun pihak panitia menyebutkan bahwa tidak ada klasifikasi dan semua dipukul rata.
Informasi yang diperoleh di lapangan, jumlah pendaftaran mencapai sekitar 450 orang, sementara yang akan diterima sekitar 350 orang. Jika dihitung uang pungutan yang terkumpul mencapai Rp2,1 miliar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala MAN 2 Banjarmasin, Abdul Hadi membantah bahwa adanya penetapan biaya wajib seperti yang disampaikan oleh sejumlah orang tua.
“Tidak benar jika disebut ada biaya yang dipatok seperti itu. Saat ini proses masih sebatas tahap wawancara, belum ada pembahasan terkait pembiayaan,” ujar Hadi saat dikonfirmasi.
Ia memastikan bahwa pihak sekolah tidak pernah menetapkan pungutan wajib, termasuk dalam bentuk uang pembangunan, pada tahapan PPDB.
“Secara resmi tidak ada penetapan biaya. Kalaupun ada kontribusi dari pihak orang tua, sifatnya sukarela, bukan kewajiban,” tegasnya.
Abdul Hadi juga menekankan bahwa panitia PPDB tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran biaya kepada calon peserta didik.
“Panitia tidak berwenang menetapkan biaya. Jika memang ada informasi seperti itu, silakan disampaikan langsung kepada saya agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Ia turut menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada kebijakan resmi terkait pematokan nominal tertentu dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kalau disebut ada angka tertentu yang harus dibayar, itu tidak benar. Tidak pernah ada ketentuan seperti itu dari pihak sekolah,” pungkasnya.
(Hamdi)