Trending

Nafkah Anak Kerap Terabaikan, Pengadilan Agama Banjarmasin Usul Pemko Terapkan Blokir Adminduk Mantan Suami

Banjarmasin - Menyikapi maraknya mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak pascaperceraian. Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin berencana mengusulkan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menerapkan pemblokiran layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pihak yang tidak patuh.

Panetera PA Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan langkah ini perlu dilakukan supaya hak nafkah anak tetap terpenuhi meski sudah bercerai.

"Ke depannya Insya Allah dengan Pemko untuk membuka pembicaraan soal sanksi ini karena kita tidak ingin keputusan pemberian nafkah ini berakhir di atas kertas saja, tapi benar-benar dinikmati oleh anaknya," ucap Mukhyar, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, PA Kota Banjarmasin juga tertarik untuk menerapkan sistem gaji pegawai yang terpotong langsung untuk nafkah anak setelah bercerai seperti yang berlaku di beberapa daerah. 

"Kita lihat di daerah lain seperti di Celigon ada perusahaan yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama di sana untuk menerapkan sistem gaji yang terpotong secara otomatis untuk nafkah anak setelah bercerai," tutur Mukhyar.

Menurutnya sistem gaji terpotong langsung untuk nafkah anak ini mungkin bisa coba diberlakukan Pemko Banjarmasin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai dulu.

"Berikutnya mungkin bisa diberlakukan kepada masyarakat umum karena seperti kita tahu persoalan nafkah anak setelah cerai ini memang cukup pelik," terangnya.

Terlebih lanjutnya, tingginya angka perceraian yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini, paling banyak dipicu masalah ekonomi dan gugatan yang diajukan didominasi pihak perempuan.

"Makanya kami coba bekerja sama dengan Pemko Banjarmasin untuk persoalan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Pemko Banjarmasin mengenai kegiatan isbat nikah yang diselenggarakan setiap tahunnya.

"Mudah-mudahan tahun ini, kerja sama dan mou ini bisa ditambah untuk pemblokiran layanan KTP dan potong gaji tadi bagi mantan suami yang tidak memenuhi tanggung jawabnya," harapnya.

Adapun dari PA Kota Banjarmasin sendiri selama ini dalam menjaga hak anak terutama perempuan selalu memberikan arahan dan saran kepada pihak perempuan yang mengungat mantan suaminya untuk mencantumkan tuntutan nafkah.

"Tidak hanya nafkah anak, kami juga menyarankan mantan istri menuntut nafkah Iddah, mut'ah dan madhiyah," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama