Banjarmasin - Adanya sistem kerja baru di tahun ini, membuat pasukan kuning tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Melainkan hanya pemberian insentif.
Diketahui sebelumnya, status kerja pasukan kuning ini menjadi pekerja harian lepas. Di mana penghasilan para petugas dihitung berdasarkan kehadiran kerja.
Upah dibayarkan setiap hari dengan nominal sekitar Rp 65 ribu hingga Rp 90 ribu per orang, bergantung pada jenis pekerjaan dan absensi yang dilengkapi bukti foto serta laporan kegiatan harian
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebutkan insentif yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pasukan kuning yang kini berstatus pekerja lepas harian.
"Kebijakan itu diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan sifatnya bukan THR melainkan insentif," ucap Edy, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan jumlah pasukan kuning berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin ada sekitar 1.600 orang yang nantinya akan diakomodir untuk pemberian insentif.
"Pembayarakan akan dilakukan bertahap," ujarnya.
Adapun pasukan kuning ini terdiri penyapu jalan, pengangkut sampah, sopir truk hingga petugas penyiram taman yang sehari-hari menjaga kebersihan kota.
(Hamdiah)