Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menetapkan periode libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung pada 18–24 Maret 2026. Kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Meski jadwal libur telah ditentukan, ASN masih memiliki peluang untuk mengajukan cuti tambahan. Namun, pengajuan tersebut tidak berlaku otomatis dan harus melalui pertimbangan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari menjelaskan bahwa fleksibilitas cuti tetap dibuka, tetapi pelaksanaannya harus selektif.
“Silakan mengajukan cuti tambahan, tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di SKPD masing-masing,” ucap Eka, Selasa (17/3/2026).
Eka menegaskan, jangan sampai kelonggaran ini justru dimanfaatkan secara bersamaan oleh banyak pegawai, karena bisa berdampak pada terganggunya layanan publik.
“Jangan sampai karena tidak ada larangan lalu semua ingin mengambil cuti. Ini tentu akan mengorbankan pelayanan publik,” tegas Eka.
Pengaturan teknis lanjutnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD. Mereka diminta memastikan jumlah pegawai yang bertugas tetap mencukupi selama masa libur berlangsung.
Menurutnya, cuti tambahan sebaiknya diberikan untuk kepentingan yang mendesak, seperti kondisi kesehatan atau urusan keluarga yang tidak bisa ditunda.
“Di SKPD bisa mengatur mana yang lebih prioritas. Misalnya menambah cuti karena kondisi mendesak, seperti sakit atau harus mengunjungi orang tua yang sangat jauh dan tidak mungkin selesai dalam satu dua hari,” jelasnya.
Adanya pengaturan tersebut, Pemko ingin menjaga keseimbangan antara kebutuhan ASN untuk merayakan Lebaran dan kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan tanpa hambatan.
(Hamdiah)