Trending

Tagihan Retribusi Pasar Dinilai Mendadak, Pedagang Sentra Antasari Mengadu ke DPRD Banjarmasin

Pertemuan pedagang Pasar Sentra Antasari bersama anggota DPRD Kota Banjarmasin di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (27/1/2026).

Banjarmasin - Kebijakan penarikan retribusi jasa pelayanan pasar oleh Perumda Pasar Kota Banjarmasin menuai protes dari pedagang Pasar Sentra Antasari Banjarmasin.

Para pedagang menilai penagihan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa sosialisasi yang memadai. Meski mereka mengaku masih terikat kontrak pengelolaan dengan pihak sebelumnya, PT Giri.

Keberatan tersebut disampaikan lima perwakilan pedagang saat mendatangi DPRD Kota Banjarmasin pada Selasa (27/1/2026) lalu. 

Para pedagang meminta wakil rakyat turun tangan agar kebijakan itu tidak semakin memberatkan pedagang yang saat ini tengah menghadapi kondisi pasar yang lesu.

Perwakilan pedagang, Muhammad Basir, mengatakan para pedagang terkejut setelah menerima surat tagihan retribusi dari Perumda Pasar. Menurutnya, tidak ada penjelasan menyeluruh terkait dasar penarikan retribusi maupun kejelasan status kontrak pedagang.

"Kami ini kontrak dengan PT Giri selama 25 tahun. Masih banyak pedagang yang masa kontraknya belum selesai. Bahkan sampai 2027 dan 2029. Tapi kenyataannya sudah ada penagihan retribusi dari Perumda Pasar," kata Basir.

Basir menjelaskan bahwa penarikan retribusi dijadwalkan mulai Februari 2026 dengan besaran bervariasi, dari sekitar Rp 300 ribu hingga mencapai jutaan rupiah per tahun. 

Namun, kondisi Pasar Sentra Antasari yang saat ini dinilai belum memungkinkan untuk penambahan beban biaya.

"Sebenarnya bukan masalah keberatan bayar. Kalau toko ramai, kami siap. Tapi sekarang pasar sepi dan tidak sedikit memilih menutup usahanya karena sewa kios harganya dari Rp 4 juta sampai Rp 10 juta per tahunnya," ujarnya.


Ia mengungkapkan bahwa kondisi pasar makin memprihatinkan. Sebab dari 3.000 pedagang yang ada sebelumnya, sekarang tersisa kurang lebih 1.500, dan yang aktif berjualan mungkin hanya sekitar 30 persen.

Para pedagang berharap sebelum retribusi diterapkan, pihak pengelola terlebih dahulu memanggil pedagang, melakukan pendataan, dan membuka ruang dialog.

“Kami ingin diajak bicara dulu. Jangan langsung keluar surat tagihan. Nilainya pun kami baru tahu setelah surat dibagikan,” ucap Basir.

Aspirasi pedagang diterima Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matahari, bersama anggota DPRD lainnya, Gusti Yuli (Fraksi Demokrat) dan Hendra (Fraksi PKS). DPRD diminta berperan sebagai penengah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, menilai polemik ini dipicu oleh kurangnya sosialisasi kebijakan kepada pedagang. Banyak pedagang, kata dia, mengira penarikan retribusi baru akan diberlakukan setelah kontrak dengan PT Giri berakhir.

"Pedagang kaget karena sosialisasi belum masif, hanya di beberapa titik. Tiba-tiba sudah ada tagihan. Mereka mengira retribusi baru diberlakukan setelah kontrak habis, sekitar 2027 atau 2028,” ujarnya.

Hendra menegaskan, penarikan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) serta disampaikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan.

DPRD Kota Banjarmasin memastikan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik.

"Kami ingin mendengar semua pihak, baik pedagang maupun Perumda Pasar. Kami akan dalami agar penataan pasar tetap berjalan tanpa menambah beban pedagang,” pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama