Trending

Pemko Banjarmasin Alokasikan 40 Miliar THR ASN, Realisasi Tunggu Aturan Pusat


Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyatakan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dicairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah, mulai 26 Februari 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan bahwa telah menganggarkan dana sekitar Rp 35 miliar hingga Rp 40 miliar untuk kebutuhan THR ASN di lingkup Pemko Banjarmasin.

“Kami sudah siapkan dananya. Tetapi untuk proses pencairan, kami masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pelaksanaannya di daerah,” ucap Edy, Senin (23/2/2026).

Menurut Edy, kejelasan aturan teknis sangat penting karena jumlah ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin yang mencapai kurang lebih 7.000 orang. 

Jumlah itu terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik.

Ia menambahkan, setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat, pihaknya akan segera menyusun aturan turunan dan memproses pencairan agar THR dapat diterima tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Setelah diterbitkan. Baru kami melakukan tahapan regulasi terkait pencairan THR itu," ujarnya.

Pemko Banjarmasin memastikan komitmennya untuk merealisasikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak para ASN dapat terpenuhi tanpa hambatan administratif.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama