Personel Satpol PP Banjarmasin sedang mengamankan PSK yang sempat mengamuk saat giat razia, Sabtu (7/2/2028) malam.
Banjarmasin - Jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan giat razia pada Sabtu (7/2/2026) malam.
Sedikitnya dalam giat itu, ada 6 orang yang berhasil terjaring terdiri dari 4 Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta 2 Pekerja Seks Komersial (PSK)
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman, ketertiban, keamanan hingga kenyaman dalam menghadapi bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba.
"Sesuai arahan pimpinan, hari ini kami melaksanakan giat razia dalam menghadapi bulan suci Ramadhan," kata Syarmani kepada awak media.
Dalam giat ini, personel Satpol PP Kota Banjarmasin menyisir sejumlah titik rawan terhadap keberadaan gepeng dan PSK ini. Diantaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kayu Tangi hingga kawasan Pasar Lima yang menjadi tempat mangkal PSK biasanya.
Syarmani menyebutkan bahwa giat kali ini merupakan langkah awal untuk menjaga kesucian dan ketentraman bulan suci Ramadhan. Tentunya juga menjadi peringatan agar tidak ada lagi yang melanggar.
Syarmani memastikan giat ini akan terus berlanjut dilakukan selama bulan suci Ramadhan. Terlebih, memang giat seperti ini sudah rutin dilaksanakan pihaknya selama ini.
"Kami akan terus lakukan giat razia ini untuk menciptakan kondusif dan ketentraman kota," akhirnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Masyarakat (Linmas), Jahri mengungkapkan bahwa mereka yang terjarinh ini akan didata dan selanjutnya dibina melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin di Rumah Singgah.
Selain pembinaan, gepeng hingga PSK ini juga akan diberi pelatihan dengan harapan tidak lagi mengeluti pekerjaan yang mereka jalani selama ini.
"Selain pembinaan mereka juga akan diberi pelatihan agar memiliki keahlian dan tidak lagi bekerja seperti itu," kata Jahri.
Adapun untuk yang kedapatan melanggar secara berulang, tentu ada tindakan tegas yang dijatuhkan untuk memberi efek jera.
"Kalau sudah sering terjaring ya akan kami lakukan isolasi lebih lama agar ada efek jera," tegasnya.
Bahkan untuk yang masih bandel, Satpol PP juga menyiapkan langkah hukum bagi para pelanggar yang berulang kali terjaring razia seperti sanksi tindak pidana ringan (tipiring) siap diterapkan, yakni berupa denda atau kurungan penjara.
“Kita juga sudah menyiapkan sanksi tipiring bagi oknum yang sering terjaring. Sanksi tipiring dengan ancaman berupa denda atau bahkan kurungan penjara tergantung yang bersangkutan nantinya memilih pada saat di sidang” pungkasnya.
(Hamdiah)