Trending

Viral Adanya Pungli di Kantor Kelurahan Sungai Andai, Wali Kota Banjarmasin Langsung Lakukan Sidak

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin lakukan sidak di Kantor Kelurahan Sungai Andai menyusul viralnya tindakan pungli di media sosial berdasarkan komentar netizen.

Banjarmasin - Viral di media sosial adanya Pungutan Liar (Pungli) setiap berurusan di Kantor Kelurahan Sungai Andai. Hal itu membuat Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) di kantor tersebut pada Senin (1/12/2025) siang.

Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Yamin langsung memasuki ruang pelayanan kelurahan guna memeriksa aktivitas para pegawai dan memantau alur kerja mereka.

Yamin menyatakan keprihatinannya terhadap kabar tersebut dan memastikan secara langsung kebenarannya dengan berdialog secara terbuka di sana.

"Saya ingin memastikan sendiri apakah benar ada pungutan seperti yang ramai diberitakan. Pelayanan publik itu wajib gratis, tidak boleh ada biaya apa pun,” tegas Yamin.

Dalam sidaknya, ia turut meminta konfirmasi dari Camat Banjarmasin Utara terkait laporan pungli tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan camat, tidak terdapat bukti adanya pungutan liar. 

"Setelah dicek dan dikonfirmasi ke Camat, ternyata tidak ada pungutan. Ini hanya salah paham. Pegawai di sini tetap bekerja dengan baik,” ujarnya.

Selama sidak, Yamin juga berdiskusi dengan para pegawai kelurahan untuk menggali lebih banyak informasi mengenai tuduhan pungutan liar senilai Rp. 20 ribu yang sempat menyeret nama institusi tersebut. 

Namun semua pegawai dengan tegas menyatakan bahwa mereka memberikan pelayanan secara gratis kepada masyarakat.

Di sisi lain, Sekretaris Lurah Sungai Andai, Nur Inayah, turut membantah keras tuduhan pungli yang sempat viral di media sosial.

Ia menegaskan bahwa semua tudingan tersebut tidak mendasar dan merupakan fitnah belaka. Menurutnya, seluruh pelayanan di kelurahan mereka sepenuhnya gratis tanpa adanya pungutan biaya.

"Tuduhan itu tidak benar. Itu hanya isu dan fitnah. Semua pelayanan di kelurahan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya singkat.

Diketahui sebelumnya, ramainya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 20 ribu untuk warga yang ingin mendapatkan tanda tangan pelayanan publik berdasarkan komentar netizen di media sosial baru-baru tadi.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama