Trending

Satpol PP Banjarmasin Terus Lanjutkan Penertiban PKL Melanggar

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin,
Ahmad Muzaiyin

Banjarmasin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin terus melanjutkan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar di Kota Seribu Sungai.

Dimana sebelumnya, penertiban PKL ini telah dilakukan di sepanjang Jalan Veteran, mulai dari simpang tiga Jalan Pandu hingga simpang tiga Jalan Gatot Subroto.

"Tahapan berikutnya penertiban dari Jalan Gatot hingga Kilometer 6 yakni Jalan Pramuka yang jadi target utama kami selanjutnya dalam penertiban ini," ungkap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Senin (8/12/2025).

Muzaiyin mengungkapkan di beberapa titik tadi, sudah mulai dilakukan upaya penertiban sejak awal tahun 2025 lalu yang dilakukan secara bertahap.

Namun Muzaiyin menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif yang diawali dengan sosialisasi, peneguran hingga pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang dari SP 1, SP2 hingga SP 3.

"Apabila kami lakukan penertiban itu artinya sudah melewati proses pemberitahuan awal dan pemberian SP akhir," tuturnya.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) tidak pernah melarang siapapun yang ingin berusaha atau berdagang. Namun tetap mematuhi aturan dan jangan sampai menganggu aktivitas arus lalu lintas.

Terlebih, tindaklanjut ini berdasarkan dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa keberadaan PKL menganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Di samping memang menyalahi ketentuan karena berusaha di media jalan.

"Kami tidak melarang berjualan dan berusaha, tapi ya penuhi ketentuan yang ada dan hormati pengguna jalan dan kenyamanan warga masyarakat," ujarnya.

Sementara para PKL sudah ditertibkan akan terus dalam pengawasan pihaknya agar tak berjualan lagi di kawasan tersebut.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama