Kantor Kelurahan Sungai Andai.
Banjarmasin - Viral di media sosial karena adanya pungutan liar setiap berurusan di Kantor Kelurahan Sungai Andai.
Hal itu bermula dari sebuah komentar dari salah satu netizen menjadi viral di akun @NetizenKalsel setelah mengaku harus membayar Rp. 20 ribu setiap kali meminta tanda tangan di Kantor Kelurahan Sungai Andai tersebut.
Beberapa komentar menanggapi hal ini, seperti dari @siswanto_0124 yang menyebut, "Asal ada pelicin aja selesai," atau @o24n_rachman yang menulis, "Kalau ada duit, urusan lancar." Tuduhan ini pun segera memicu perhatian publik dan menyeret nama Lurah Sungai Andai, Ahmad Dedi Fernandi, ke dalam pusaran sorotan.
Saat dikonfirmasi, Dedi membantah keras isu pungutan liar tersebut. Ia menyebutnya bahwa tuduhan itu adalah fitnah.
"Itu tidak benar. Di kelurahan, kami adalah pelayan masyarakat. Semua pelayanan diberikan secara gratis. Sudah ada SOP dan SK yang mengatur. Tidak ada perintah untuk meminta uang dalam bentuk apa pun," terangnya, Sabtu (29/11/2025).
Dedi menegaskan bahwa seluruh layanan, mulai dari surat keterangan miskin, surat domisili, hingga administrasi kependudukan lainnya, diberikan tanpa pungutan biaya.
"Jika ada warga datang dan memerlukan layanan apa saja, kami melayaninya sesuai prosedur tanpa biaya sepeser pun," tutur Dedi.
Walaupun isu ini sudah meluas di ruang digital, pihak kelurahan memilih untuk tidak bertindak gegabah. Ia mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk menentukan langkah resmi dalam menangani masalah ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk Camat. Kebetulan beliau sedang bertugas di luar. Nanti akan dibahas langkah-langkah untuk menghadapi persoalan ini," pungkasnya.
(Hamdiah)