Pelantikan PPPK angkatan terakhir di Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu
Banjarmasin - Sebelum terima Surat Keputusan (SK), ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang mengundurkan diri hingga bermasalah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan satu PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri beralasan melanjutkan pendidikan.
"Mengundurkan diri baru satu orang yang kita terima laporannya karena ingin melanjutkan pendidikan," ungkap Totok, Selasa (11/11/2025).
Sementara satu PPPK Paruh Waktu yang bermasalah dikarenakan hasil tes urine dalam screening narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di lingkungan Pemko Banjarmasin beberapa waktu menunjukkan reaktif.
"Secara resmi belum diberhentikan karena PPPK Paruh Waktu ini belum ingkrah terima SK. Tapi pasti di proses," tegas Totok.
Sebab lanjut Totok, salah satu syarat utama menjadi pegawai di Pemko Banjarmasin harus berperilaku baik dan terbebas dari penggunaan obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, ia sudah menekan bahwa PPPK yang terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih mudah untuk dilakukan pemutusan kerja karena ikatan kerja yang lemah.
Untuk itu, sudah seharusnya pegawai di lingkup Pemko Banjarmasin menghindari pelanggaran berat seperti penggunaan obat-obatan terlarang.
Kapan PPPK Paruh Waktu menerima SK ? ia mengungkapkan akan sesegeranya. Saat ini masih dalam proses perbaikan berkas.
Sebab dari 1.800 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan. Baru 1.600 orang yang sudah memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya masih dalam perbaikan berkas untuk bisa memiliki pertek tersebut.
"Insya Allah Senin depan pertengahan November kita serahkan SK mereka secara simbol terhadap 1.600 tadi. Tapi kalau bisa semua beres, penyerahan bisa serentak semua terhadap 1.800 dikurang dua orang tadi" pungkasnya.
(Hamdiah)