Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman serahkan buku nikah dan berkas lainnya kepada pasangan isbat nikah, Kamis (27/11/2025).
Banjarmasin - Masih banyak pasangan nikah di Kota Banjarmasin yang belum terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama. Meski di era jaman sekarang ini.
Hal itu dapat dilihat dari jumlah peserta isbat nikah yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin pada Kamis (27/11/2025) di Kantor Sekretariat Bersama Kota Banjarmasin.
"Kita akui pernikahan sirih secara tidak resmi ini masih banyak di Banjarmasin. Terlihat dari tingginya antusias peserta yang mendaftar isbat nikah hari ini," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai membuka acara.
Menurut Ikhsan, rendahnya pemahaman masyarakat kota terhadap pernikahan resmi menjadi salah satu pemicunya. Sebab, sebagian masyarakat menganggap pernikahan cukup sah secara agama.
Padahal lanjut Ikhsan, legalitas pernikahan penting dilakukan bagi pasangan suami istri karena berdampak pada akses layanan publik lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun berbagai administrasi kependudukan lainnya.
"Jika statusnya hanya nikah sirih saja. Maka dalam akta keteranganya hanya anak dari seorang ibunya saja. Tentu ini merugikan anaknya," katanya.
Mengingat masih banyaknya pasangan suami istri yang belum tercatat status pernikahan secara resmi di pengadilan Agama. Maka hal ini, menjadi perhatian serius bagi Pemko Banjarmasin untuk lebih gencar lagi mensosialisasikan di tengah masyarakat.
"Sehingga pemahaman mengenai pentingnya pernikahan yang tercatat resmi bisa diketahui masyarakat lebih luas lagi agar tidak ada lagi yang tidak memiliki dokumen buku nikah," tutupnya.
Kabag Kesra Kota Banjarmasin, Juli Khair menambah acara isbat nikah ini merupakan salah satu tanggung jawab Pemko Banjarmasin untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terlebih, dari data peserta yang mendaftar. Ada usia pernikahan 30 tahun ke atas. Namun masih belum tercatat secara resmi.
"Tentunya dengan adanya pengesahan melalui isbat nikah ini. Maka pasangan yang tidak tercatat dan belum memiliki buku nikah akan dapat setelah proses ini," tutur Juli.
Tidak hanya pengesahan status nikah secara resmi saja. Pemko Banjarmasin juga fasilitas perubahan lampiran dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengenai status perkawinan yang semula belum kawin menjadi kawin. Termasuk penerbitan KIA.
"Beberapa berkas tadi kita serahkan kepada peserta isbat yang mendaftar. Tentu ini gratis," akhirnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, Nurul Hikmah menuturkan ada sebanyak 133 pasang yang mendaftar dan mengikuti isbat nikah hari ini.
"Tentunya peserta berasal dari wilayah Kota Banjarmasin," ucap Nurul.
Nurul mengungkapkan bahwa dari 133 pasangan nikah yang mendaftar isbat nikah itu, paling banyak berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Menurut Nurul, selain karena berada di pinggiran kota. Minimnya pengetahuan masyarakat di sana terhadap pentingnya pengesahan nikah resmi ini juga jadi penyebabnya.
"Maka dari ini kegiatan isbat ini dilaksanakan untuk memfasilitasi mereka. Alasan mereka itu males mengurus karena ribet padahal tidak, apalagi di era serba digital sekarang ini," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain mengumumkan melalui media sosial dan website resmi pihaknya. Kegiatan ini, pihaknya juga langsung jemput bola.
Tujuannya tak lain, untuk menjangkau pasangan yang belum melegalitaskan status pernikahannya. Meski sudah menikah puluhan tahun lamanya.
"Karena legalitas status pernikahan ini sangat penting untuk keperluan lain seperti pembuatan akta anak untuk masuk sekolah dan lainnya. Makanya kita dorong semua masyarakat harus memiliki buku nikah," pungkasnya.
(Hamdiah)