Trending

Belasan Tahun Buku Nikah Hilang, Pasangan Menikah 30 Tahun Lamanya Baru Kepikiran Ngurus Setelah Diperlukan

Salah satu peserta isbat nikah yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama Kota Banjarmasin, Kamis (27/11/2025).

Banjarmasin - Meski sudah 15 tahun kehilangan buku nikah. Namun pasangan suami istri yang sudah menikah 30 tahun lamanya baru kepikiran mengurus setelah diperlukan.

Sebab dokumen legalitas pernikahan sangat dibutuhkan saat ini karena dapat mempermudah akses layanan publik, seperti pengurusan administrasi kependudukan, akta kelahiran anak, paspor, pengajuan kredit dan dokumen lainnya.

"Sekarang buku nikah ini diperlukan. Bahkan sampai slip gaji suami. Makanya kami mengurus dan kebetulan ada isbat nikah ini, jadi kami ikut," ungkap Masniah salah seorang peserta isbat nikah kepada jurnalis babuncu4news.com di sela-sela isbat nikah, Kamis (26/11/2025).

Masniah menuturkan bahwa ia dan suaminya tak ingin melewatkan kesempatan isbat nikah ini. Sebab tidak ada biaya dikenakan alias gratis.

Adapun saat mendaftar menjadi peserta lanjutnya, persyaratan yang dipenuhi diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, Kartu Kepala Keluarga (KK) hingga dari tanda pengenal saksi dan penghulu yang menikahkan.

"Beberapa berkas ini dilampirkan untuk bisa mendaftar. Saat itu kami tahu melalui spanduk pengumuman dan kebetulan emang kami mau ngurus," tuturnya.

Usia pernikahan ia dan suaminya sendiri saat ini sudah berjalan 30 tahun. Dimana menurutnya dulu legalitas nikah tidak terlalu diperlukan.

"Sekarang sampai daftar anak sekolah harus pakai akta yang diurus dari buku nikah. Kami urus sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Nurbaiti mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah mengurus pencatatan nikah resmi di KUA Kota Banjarmasin. Namun dalam prosesnya ada mengalami kendala hingga berakhir tak terurus.

"Kendalanya ijazah suamiku hilang, jadi ngurus di KUA sulit hingga akhirnya tidak terurus," ucap Nurbaiti.

Kendati demikian, ia tertarik mengurus lagi setelah adanya isbat nikah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin.

Dimana menurutnya, untuk persyaratan dan berkas yang dilampirkan untuk mendaftar tidak terlalu sulit.

"Pas isbat nikah ini saya coba-coba ternyata syaratnya mudah. Alhamdulillah lancar saja," ujarnya.

Usia pernikahannya sendiri dengan suaminya sudah berjalan 4 tahun lamanya. Dimana legalitas pernikahan dilakukannya untuk perubahan lampiran dokumen KTP ataupun KK keduanya yang masih berstatus belum kawin dan terpisah.

"Susah kalau KK dipisah-pisah gitu dan kita tidak tahu ke depan kalau saja saya bakal pergi umroh. Tentu perlu buku nikah ini, makanya kami urus dan ikut isbat nikah," tutupnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama