Trending

Duduki Gedung DPRD Kalsel, Ratusan Mahasiswa Sampaikan 3 Poin Tuntutan untuk Dipenuhi

Ratusan mahasiswa masuk ke Ruang Rapat DPRD Kalsel untuk melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kalsel mengenai tuntutan aksi yang disampaikan, Rabu (26/11/2025).

Banjarmasin - Ratusan massa dari kumpulan mahasiswa se-Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mendapatkan akses ke Gedung DPRD Kalsel untuk menyampaikan aspirasi dalam aksi kedua yang berlangsung kondusif pada Rabu (26/11/2025).

Sedikitnya ada tiga poin tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa melalui dialog dengan perwakilan DPRD yang hadir langsung Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Wakil Ketua DPRD Muhammad Alpiya Rakhman, Ketua Komisi III HM Rosehan, serta sejumlah anggota lainnya.

Supian HK yang membuka audiensi menyatakan kesiapan DPRD untuk mendengar dan mencatat seluruh aspirasi mahasiswa dengan rinci agar setiap poin tidak terlewatkan.

"Ini silakan sampaikan tuntutan adik-adik secara bergantian, kami catat agar tidak lupa,” kata Supian HK.

Poin pertama yang disampaikan adalah penolakan terhadap rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional. Isu ini terus mencuat karena adanya usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terkait perubahan status kawasan tersebut.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, Muhammad Anzari, meminta agar pengawasan dari DPRD Kalsel terhadap upaya penolakan penetapan Taman Nasional tersebut.

"“Kami minta DPRD monitoring terhadap penolakan pembangunan Taman Nasional Meratus,” tekannya.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang belakangan ini dirasakan langka dan berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari. 

Tentunya DPRD Kalsel diminta untuk memberikan perhatian yang serius guna memastikan kelancaran pasokan BBM di daerah.

Tuntutan lain yang menjadi fokus DPRD Kalsel yakni terkait dengan kegiatan pertambangan yang dikeluhkan oleh warga setempat. 

Dalam pernyataan yang disampaikan perwakilan mahasiswa, disebutkan bahwa wilayah seperti Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tabalong menghadapi dampak negatif akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Kemudian poin terakhir dalam audiensi menyangkut pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. 

Menurut Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Antasari, Yazid terdapat beberapa pasal kontroversial yang berpotensi merugikan masyarakat.

Seiring dengan itu, ia mendesak agar DPRD Kalsel menyampaikan pandangan kritis kepada DPR RI dan pemerintah pusat terkait isu ini agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang dianggap problematis.

"Kami mendesak DPRD Kalsel menyatakan sikap kritis kepada DPR RI dan pemerintah pusat terkait pasal bermasalah dalam KUHAP,” tegasnya

Keseluruhan tuntutan mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Supian HK bersama jajaran anggota DPRD lainnya.

Audiensi ditutup dengan pembacaan nota kesepakatan tentang penolakan status Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional, menandai komitmen DPRD Kalsel untuk aktif mendukung aspirasi masyarakat.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama