Pada Selasa, (14/10/2025), Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menerima kunjungan dari Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, dalam rangka pelaksanaan penilaian KKPR di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Kegiatan penilaian ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. yang bertujuan untuk memverifikasi pemanfaatan ruang di lapangan, memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang, serta mendorong pengendalian ruang yang lebih efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, daan berkelanjutan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin mendukung penuh upaya pengendalian dan pengawasan tata ruang yang sesuai dengan rencana yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib tata ruang.