Banjarmasin - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin kembali layangkan surat teguran kedua kepada Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2.
Teguran kedua diberikan karena gerai Mie Gacoan tak kunjung mengantongi izin usaha. Baik itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mengingat bangunan telah berdiri dan beroperasi.
Meski secara peruntukan ruang, lokasi Mie Gacoan telah sesuai dengan Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Karena mereka sudah terbangun sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021 hingga mereka harus mengurus SLF agar bisa mendapat PBG dan ini memang belum dilengkapi," kata Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Jumat (12/9/2025).
Kendati demikian, Suri mengungkapkan bahwa di masa teguran kedua ini pihak gerai sudah mulai memproses pengajuan izin tersebut.
"Mereka sudah memproses pengajuan izin," kata Suri, Jumat (12/9/2025).
Suri menegaskan bahwa teguran kedua ada batasan waktu yang diberikan sehingga apabila masih diindahkan atau belum kunjung selesai. Tentu ada sanksi yang dijatuhkan.
"Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran paling ringan hingga terberat penghentian operasional," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas PUPR Kota Banjarmasin telah melayangkan surat teguran pertama dengan batas waktu 14 hari.
Sehingga apabila diindahkan, ada surat teguran kedua yang akan dilayangkan kembali kepada Gerai Mie Gacoan tersebut.
Bidang pengawasan bangunan dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin sendiri, sudah melakukan peninjauan lapangan dan pengukuran sebelumnya. Namun hingga kini, proses pengurusan izin baru sebatas tahap awal.
Meskipun begitu, Suri menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin tidak anti terhadap investasi dan tetap membuka ruang dialog. Bahkan menyambut baik kehadiran investor yang membawa dampak ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja.
“Kami tidak menghalangi orang berusaha. Tapi harus taat aturan. Semua pengusaha wajib menghormati tata ruang kota,” ucap Suri.
(Hamdiah)