📢 Halo#SobATRBPNKota Banjarmasin 👋
Yuk, mulai beralih ke Sertipikat Elektronik agar tanahmu lebih aman, modern, dan terlindungi! 🔒✨
📌 Cara Alih Media Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik
di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin
🔹 Langkah 1 – Plotting Lokasi
📍 Plotting adalah proses memetakan lokasi tanah berdasarkan sertipikat analog menggunakan GPS.
✅ Memastikan lokasi tanah sesuai dengan data sertipikat
✅ Mencegah tumpang tindih kepemilikan
👉 Dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjamin keaslian data dan kepastian hukum.
📑 (Cek syarat kelengkapan plotting pada gambar sosialisasi yang tersedia).
🔹 Langkah 2 – Jalur Alih Media
Setelah plotting, ada 2 jalur alih media sesuai kondisi peta bidang di sertipikat analog:
1️⃣ Jika Surat Ukur bergaris putus-putus → Masuk ke Tahap Penataan Batas.
✨ Syarat Penataan Batas:
📝 Formulir penataan batas
🪪 KTP & KK pemilik tanah
📄 Surat persetujuan batas dari pemilik tanah yang berbatasan
2️⃣ Jika Surat Ukur bergaris tebal → Bisa langsung ke Penggantian Blanko Sertipikat Elektronik.
✨ Syarat Ganti Blanko:
📝 Formulir pendaftaran
🪪 KTP & KK pemilik tanah
📜 Membawa sertipikat analog asli
📍 Datang Langsung ke Kantor Kami
Untuk alih media sertipikat, silakan datang ke:
🏢 Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin (Gedung Biru)
📍 Jl. Pramuka Tirta Dharma, Komplek PDAM, Banjarmasin – Kalimantan Selatan, 70234
💡 Tim kami siap membantu Sobat ATR/BPN dalam proses alih media agar sertipikat tanah lebih aman, modern, dan terlindungi.