Trending

Cara Alih Media Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin


​📢 Halo#SobATRBPNKota Banjarmasin 👋
​Yuk, mulai beralih ke Sertipikat Elektronik agar tanahmu lebih aman, modern, dan terlindungi! 🔒✨

​📌 Cara Alih Media Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik

​di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

​🔹 Langkah 1 – Plotting Lokasi

​📍 Plotting adalah proses memetakan lokasi tanah berdasarkan sertipikat analog menggunakan GPS.

​✅ Memastikan lokasi tanah sesuai dengan data sertipikat
​✅ Mencegah tumpang tindih kepemilikan

​👉 Dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjamin keaslian data dan kepastian hukum.

​📑 (Cek syarat kelengkapan plotting pada gambar sosialisasi yang tersedia).

​🔹 Langkah 2 – Jalur Alih Media

​Setelah plotting, ada 2 jalur alih media sesuai kondisi peta bidang di sertipikat analog:

​1️⃣ Jika Surat Ukur bergaris putus-putus → Masuk ke Tahap Penataan Batas.

​✨ Syarat Penataan Batas:

​📝 Formulir penataan batas

​🪪 KTP & KK pemilik tanah

​📄 Surat persetujuan batas dari pemilik tanah yang berbatasan

​2️⃣ Jika Surat Ukur bergaris tebal → Bisa langsung ke Penggantian Blanko Sertipikat Elektronik.

​✨ Syarat Ganti Blanko:

​📝 Formulir pendaftaran

​🪪 KTP & KK pemilik tanah

​📜 Membawa sertipikat analog asli

​📍 Datang Langsung ke Kantor Kami

​Untuk alih media sertipikat, silakan datang ke:
​🏢 Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin (Gedung Biru)
​📍 Jl. Pramuka Tirta Dharma, Komplek PDAM, Banjarmasin – Kalimantan Selatan, 70234

​💡 Tim kami siap membantu Sobat ATR/BPN dalam proses alih media agar sertipikat tanah lebih aman, modern, dan terlindungi.
Lebih baru Lebih lama