Trending

Miliki 4,99 Gram Sabu, Seorang Warga Pemurus Luar Ditangkap Polisi

(Istimewa/Satresnarkoba Polresta Banjarmasin)

Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial R alias JANI (53) warga Kompleks Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (28/7/2025), sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Darma Bakti IV, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah mengungkapkan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 4,99 gram.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tisu putih dan dilapisi lakban hitam. Barang tersebut disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka saat diamankan," ucap Kompol Syuaib. Jumat (8/8/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.

Kompol Syuaib menjelaskan bahwa dari pelaku sendiri juga telah mengakui sabu-sabu yang ditemukan itu adalah miliknya. 

"Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Banjarmasin dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kompol Syuaib.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Krisna)
Lebih baru Lebih lama