Trending

BPKPAD Banjarmasin Tegur 39 Wajib Pajak Bandel

Ilustrasi wajib bayar pajak engga bayar pajak. Istimewa.

Banjarmasin - Ada sebanyak 39 wajib pajak di Kota Banjarmasin yang bandel hingga diberi teguran tegas baru-baru tadi.

39 wajib pajak yang bandel itu terdiri dari sektor restoran, rumah makan hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan teguran yang diberikan merupakan pemanggilan langsung kepada wajib untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan. 

"Penindakan pemeriksaan ini kami lakukan, apabila tahapan proses awal itu diindahkan wajib pajak. Misalnya tidak pernah melaporkan kewajiban mereka untuk membayar pajak," kata Edy, Jumat (22/8/2025).

Sebelum dilakukan pemanggilan lanjut Edy, terlebih dahulu diberikan surat teguran pertama hingga ketiga kepada wajib pajak yang sudah menunggak pembayaran.

"Jadi apabila diindahkan hingga tiga kali ya kami lakukan pemeriksaan yang kita serahkan kejaksaan untuk prosesnya," kata Edy.

Wajib pajak yang menunggak itu pun bervariasi lanjutnya, mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 60 juta terkhusus di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Penunggakan itu ada yang beberapa bulan hingga bertahun-tahun. Jadi besaranya dilihat dari situ," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebanyakan alasan wajib pajak yang menunda pembayaran karena kesibukan hingga berakhir lupa.

"Beberapa mereka yang ditindak sudah melakukan proses pembayaran," akhirnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama