Trending

Terlalu Dipercaya Kepala Dinas, Jadi Celah Bendahara Diskopumker Banjarmasin Merekayasa Anggaran

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin,
Dolly Syahbana.

Banjarmasin - Kasus rekayasa anggaran di Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin tidak hanya menyoroti bendahara terduga berinisial TM saja. Tapi juga kepala dinasnya, Isa Ansari yang dinilai lemah dalam pengawasan karena terlalu percaya.

Celah itu lah yang dimanfaatkan terduga TM untuk merekayasa anggaran SPJ kegiatan agar terserap penuh secara utuh.

Dimana TM sengaja menyusun SPJ yang sebenarnya bernilai lebih rendah dari pagu anggaran. Kemudian dicocokkan kembali melalui dokumen tambahan "SPJ Fungsional".

“Kepala dinasnya terlalu percaya. Mungkin juga karena tidak paham teknologi atau sudah sepuh, jadi pengawasan lemah. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” kata Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Jumat (11/7/2025).

Dolly mengungkapkan meski tak ditemukan adanya aliran dana ke pimpinan. Namun Isa Anshari sebagai pimpinan tetap bertanggung jawab secara fungsional karena pengawasan yang longgar. 

Lebih lanjut, Dolly membeberkan bahwa skandal ini terbongkar berkat laporan anonim melalui Whistleblowing System (WBS), kanal pengaduan yang dikembangkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sejak dua tahun terakhir. 

Dimana Inspektorat Banjarmasin langsung menindaklanjuti temuan tersebut sejak Februari 2025 lalu.

Berbeda dari praktik korupsi yang umum seperti penggelembungan anggaran atau pengadaan fiktif. TM disebut bermain lebih halus. 

Ia diduga melakukan pencatatan ganda (double input) atas transaksi keuangan, khususnya dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) hingga memunculkan selisih dalam laporan keuangan.

“Modusnya pencatatan ganda dalam sistem keuangan. Ini yang menyebabkan selisih, dan uangnya masuk ke kantong pribadi,” jelasnya. 

TM sendiri diketahui telah menjabat sebagai bendahara selama hampir lima tahun. Lamanya pengalaman inilah yang disinyalir membuatnya sangat memahami celah dalam sistem keuangan internal. 

Terlebih, ia disebut tidak hanya mengelola pencairan dana, tetapi juga memiliki kewenangan untuk menyetujui pengeluaran.

“Kabarnya, TM ini juga jadi pihak yang meng-approve. Padahal, tidak semestinya bendahara diberi kewenangan seperti itu. Seharusnya ada kontrol dari pimpinannya,” tuturnya.

Penyelewengan ini diduga berlangsung dalam tiga tahun anggaran: 2023, 2024, dan 2025. Adapun hasil temuan kini sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit secara menyeluruh.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama