Trending

Merekayasa Anggaran SPJ, Bendahara Diskopumker Banjarmasin Sempat Kembalikan Dana 128 Juta

    Kantor Diskopumker Kota Banjarmasin.

Banjarmasin - Kasus dugaan praktik rekayasa anggaran di Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin terus bergulir. Meski terduga TM sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp. 128 juta pada tahun anggaran 2025.

Inspektorat Kota Banjarmasin menegaskan walaupun awalnya hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara. Namun bukan berarti pelaku bebas dari kemungkinan sanksi hukum atas perbuatannya tersebut.

"Bukan berarti pelakunya tidak berpotensi dihukum, hanya saja saat ini kami fokus dulu pada penegasan besaran yang harus dibayar dan diganti,” kata Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Rabiatul Adawiyah, Jumat (11/7/2025).

Apakah yang terduga nanti dihukum atau tidak, itu tergantung pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang saat ini masih berproses.

Menurutnya, jika nantinya kasus ini dianggap hanya sebagai kesalahan administratif. Maka sanksi yang diberikan hanya berupa pengembalian kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Namun sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan itu ditemukan kesalahan yang mengarah tindak korupsi. Maka terduga bisa dikenakan sanksi hukuman.

"Kalau hasil pemeriksaan ditemukan kesalahan yang tidak sekadar administrasi. Maka BPK bisa menyerahkannya langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tuturnya.

Menurutnya penetapan status pelanggaran tersebut, juga mempertimbangkan tingkat risiko dan ruang lingkup pelanggaran yang dilakukan. 

"Kalau dianggap ini ruang lingkup yang sangat riskan, maka bisa naik ke ranah hukum. Tapi kalau hanya TGR, cukup kembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, terduga TM telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ agar anggaran kegiatan terlihat terserap secara utuh. 

Modus dalam kasus ini, TM sengaja menyusun SPJ yang sebenarnya bernilai lebih rendah dari pagu anggaran. Kemudian dicocokkan kembali melalui dokumen tambahan bernama “SPJ Fungsional.

Tindakan itu membuat adanya selisih anggaran cukup besar hingga Rp. 1 miliar lebih dan masuk dalam kantong pribadi si terduga TM. 

Dugaan praktik ini juga tidak terjadi di satu bidang, tapi ke empat bidang yakni Bidang Pembinaan, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Latihan Balai Kerja BLK.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama