Suasana sidang vonis hukuman Jumran pelaku pembunuh Juwita.
Banjarbaru - Jumran, anggota TNI-AL pembunuh seorang wartawati di Kota Banjarbaru, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Militer I-06 Banjarmasin karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, menyatakan dalam putusannya bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Arie saat membacakan putusan di pengadilan, Senin (16/6/2025) kemarin.
Selain hukuman pokok, majelis juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Karier Jumran sebagai TNI AL pun resmi berakhir.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Jumran untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Di sisi lain, vonis penjara seumur itu sangat menimbulkan kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan tim kuasa hukum.
Bukan tanpa alasan, menurut keluarga dan tim kuasa hukum vonis hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan Jumran saat membunuh korban.
“Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,” kata Kuasa Hukum Keluarga Juwita, Pazri.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti keputusan hakim yang tidak mengabulkan restitusi sebagaimana rekomendasi LPSK dan Komnas HAM.
Ia menilai alasan hakim bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung jawab secara finansial tidak berdasar.
“Seharusnya hakim mengambil langkah ultra petita, tidak hanya terpaku pada tuntutan jaksa,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL dan korbannya merupakan seorang wartawati ini sempat heboh.
Awalnya, kasus pembunuhan ini diduga karena kecelakaan hingga akhirnya diusut tuntas dan diketahui pelakunya adalah kekasih dari korban sendiri yang rencana akan menikah.
(Hamdiah)