Banjarmasin - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin akan memusatkan seluruh pelayanan perizinan hingga non perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani mengatakan hal itu mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2025 mendatang.
"Jadi kami tidak lagi menerima layanan di kantor DPMPTSP tapi dialihkan semua di MPP," ungkap Ari Yani, Kamis (26/6/2025).
Menurut Ari Yani, pemusatan ini diambil guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dalam satu lokasi.
Terlebih, MPP yang terletak strategis di pusat kota, tepatnya di eks Mitra Plaza itu akan menjadi pusat berbagai layanan. Mulai dari pengurusan izin usaha, IMB, hingga pelayanan administrasi lainnya.
“Kita juga merespons kondisi internal di mana sejumlah besar karyawan DPMPTSP dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyebabkan berkurangnya tenaga pelayanan di kantor,” terangnya.
Sebelumnya, diungkapkannya sistem pelayanan sempat terbagi untuk memecah konsentrasi masyarakat.
Warga dari Banjarmasin Utara diarahkan ke kantor utama DPMPTSP. Sedangkan wilayah lain seperti Banjarmasin Tengah, Timur, dan Selatan ke MPP.
“Tapi kenyataannya masyarakat dari semua wilayah tetap banyak yang datang ke kantor utama," katanya.
Untuk itu, dipusatkannya layanan ke MPP agar masyarakat tidak lagi bingung dan supaya lebih efektif.
(Hamdiah)