Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama periode 6 hingga 13 Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Mapolsek Banjarmasin Timur.
Tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi kasus pembunuhan, peredaran narkotika jenis sabu, serta peredaran psikotropika jenis ganja.
Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, pada Jumat (6/6/2025) lalu
Korban diketahui bernama Mat Jalil, warga Kampung Melayu Sebrang. Peristiwa tragis ini berawal dari perselisihan terkait utang piutang antara korban dengan pelaku, yang berujung pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan salah satu tersangka bernama Kamrani, Kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sementara satu pelaku lainnya, Basit, masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami tegaskan agar Basit segera menyerahkan diri. Karena kemana pun melarikan diri akan tetap kami kejar," tegas Kapolsek AKP Morris Widhi Harto.
Kasus kedua melibatkan dua pelaku, Hariadi dan Bejo, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan Hariadi, polisi mengamankan sebanyak dua paket sabu seberat 1,24 gram.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan proses pengembangan hingga terungkap barang haram itu berasal dari pelaku Bejo dan mendatangi kediamnnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah Bejo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak empat paket dengan berat total 20,04 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ketiga adalah peredaran psikotropika jenis ganja. Polisi menangkap dua pelaku, Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustomi, di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin Timur.
Barang bukti berupa satu paket ganja ditemukan dalam paket pengiriman dari jasa ekspedisi JNE yang diambil oleh salah satu pelaku.
"Kami berkomitmen akan mengejar pengirim barang tersebut karena diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter : Kri