Banjarmasin - Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang boleh kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dengan jam kerja fleksibel. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin siap mengikuti. Namun, tetap menunggu aturan jelasnya.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin sistem kerja WFA bagi ASN ini mungkin saja diberlakukan di lingkup Pemko Banjarmasin. Namun tetap melihat lebih dulu kondisinya, apakah sesuai dengan yang dikerjakan ASN tersebut.
"Harus kita perhatikan. Apakah mungkin bisa dilaksanakan di rumah atau tetap harus ke kantor. Ini yang harus kita tata dan atur, seperti apa teknisnya masih kita tunggu," kata Yamin, Sabtu (21/6/2025).
Kebijakan ini lanjut Yamin, memang sudah mengikuti perkembangan jaman yang sudah serba digitalisasi. Dimana Pemko Banjarmasin sendiri menurutnya, sudah banyak menggunakan pelayanan publik secara online.
Kendati demikian, pihaknya tetap menempatkan petugas untuk selalu stand by di kantor pemerintahan karena tak dipungkiri masih ada masyarakat yang belum paham dan mengerti sistem online.
"Kadang-kadang ada orang belum paham dan mengerti hingga harus datang ke kantor atau ke loket dan mereka diberi pemahaman di sana," terangnya.
Namun yang jelas lanjutnya, jika aturan ini benar-benar diberlakukan. Ia dipastikan tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kita siap mengikuti arahan WFA itu, tapi yang pasti pelayanan jangan sampai terhambat dengan sistem WFA ini," pungkasnya.
(Hamdiah)