BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pengedar sabu dengan barang bukti seberat 98,59 gram pada Selasa (20/5/2025) lalu sekitar pukul 17.45 Wita di Jalan Tembus Terminal Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Diketahui dua tersangka bernama Anisa Rahmah (39) warga Belitung Darat dan Leman (38) asal Sampit. Mereka diamankan saat mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu dalam dua paket besar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu dalam jumlah besar, dikemas dalam dua paket seberat total 98,59 gram," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dari Anisa meliputi dua paket sabu, plastik hitam, bungkus mie instan, tas selempang, dan ponsel OPPO. Dari Leman, disita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk membawa narkoba.
"kedua tersangka diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika," ungkapnya.
Kompol Syuaib menyebut bahwa kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini kedua tersangka sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis: Kri