Banjarmasin - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (29/5/2025) saat salat subuh sekitar pukul 06.15 WITA di area parkir sebuah hotel di Jalam Pangeran Antasari, Banjarmasin, berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Timur.
Pelaku diketahui berinisial AF (42) berhasil ditangkap bersama barang bukti oleh tim Reskrim yang dipimpin langsung IPTU Hendra Agustian Ginting dengan bantuan warga sekitar.
Kejadian bermula, ketika korban berinisial OS (53) kehilangan sepeda motor Yamaha MX King warna biru saat menunaikan salat subuh.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman korban sempat melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di halaman parkir hotel.
Saat saksi melaporkan kepada petugas keamanan, motor korban sudah raib dari tempat semula. Korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Timur.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Begitu menerima laporan, kami langsung perintahkan tim Reskrim untuk bergerak cepat. Kami tidak ingin pelaku lepas terlalu jauh," ujar Kapolsek. Rabu (4/6/2025).
Setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (31/5/2025) pukul 15.20 WITA, pelaku yang diketahui bernama AF (42) berhasil diamankan oleh polisi saat tengah mengendarai motor curian di sekitar kawasan tersebut.
"Pelaku sudah kami pantau sejak pagi. Tim kami yang dipimpin IPTU Hendra Agustian Ginting berhasil menangkapnya setelah dia mondar-mandir dengan sepeda motor hasil curian," terang AKP Morris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti utama satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru tahun 2015 dan satu buah kunci palsu.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Kriwese