Banjarmasin - Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menyebutkan ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang rentan terhadap praktik gratifikasi.
10 SKPD itu diantaranya Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.
"Ini berdasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), bukan karena ada laporan atau temuan," ungkap Dolly, Senin (23/6/2025).
Menurut Dolly, beberapa SKPD yang rentan terhadap gratifikasi karena pimpinannya yang tidak sepenuhnya terbuka dan responsif yang mengarah transparansi.
"Kita anggap retan karena beberapa pimpinan SKPD itu tidak terbuka," imbuhnya.
Dalam hal ini, Pemko Banjarmasin terus melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan anti korupsi guna mengantisipasi celah korupsi seperti pungutan liar ataupun bentuk gratifikasi lainnya di lingkungan pelayanan publik.
Selain itu, meski belum ada laporan resmi masuk ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Namun pihaknya tetap melakukan pemetaan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin yang jauh lebih rentan. Terlebih, berurusan menangani keuangan daerah.
"Karena ini pelayanan berkaitan dengan uang. Kita mengupayakan untuk tidak terjadi," ujarnya.
Dalam hal ini, ia menyarankan untuk pembayaran sistem pembayaran dilakukan secara non cashless atau transfer digital guna menekan praktik gratifikasi tersebut.
"Dengan sistem transfer digital ini potensi gratifikasi bisa berkurang," akhirnya.
(Hamdiah)