Trending

Sejumlah Tundingan Sanksi Dibantah Terdakwa Jumran di Persidangan


Banjarmasin - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan seorang wartawati yang dilakukan Jumran merupakan anggota TNI AL ada 6 saksi yang diminta keterangan dari total saksi 11 orang dalam kasus yang cukup menggemparkan itu.

Dari 6 saksi itu, 3 diantaranya merupakan keluarga korban yakni kakak korban, Praja, kakak ipar Susi Anggraini dan adik korban Satria.

Di persidangan pertama itu, Kepala Odmill III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi yang membacakan dakwaan sempat memberikan kesempatan untuk melakukan eksepsi.

Namun melalui penasehat hukum, terdakwa menolak ekspansi dan menerima semua dakwaan yang telah dibacakan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trotoar, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025) kemarin.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam kesaksian keluarga korban, Susi Anggraini menuding kalau terdakwa sempat mendorong dan memiting kepala korban saat berada di dalam kamar hotel.

Selain itu, terdakwa dituding melakukan pemerkosaan hingga terdakwa dimintai pertanggungjawaban untuk menikahi korban.

Setelan mendengar kesaksian dari para saksi itu, terdakwa pun memberikan bantahan dan keberataan atas kesaksian tersebut.

Dalam bantahannya itu, terdakwa menyampaikan bahwa tidak ada  tindakan mendorong bahkan hingga memiting leher korban.

"Pertama saat di hotel, tidak ada mendorong dan memiting korban yang mulai. Kedua, kami tidak melakukan hubungan badan di hotel," sanggahan terdakwa Jumran.

Selain itu, terdakwa juga membantah adanya tindak kekerasan yang dilakukan kepada korban saat bertamu di ruma korban.

"Yang ketiga, saat kami berada di rumahnya tidak ada yang gigit-gigit tangan dan tidak ada pukul-pukul badan," tandasnya.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama