Trending

Baru Setahun Diterapkan, Tarif Parkir Dikembalikan Semula

Titik parkir di kawasan Pasar Lima Banjarmasin.

Banjarmasin - Baru setahun menerapkan tarif parkir baru, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan segera mengembalikan tarifnya ke semula.

Perubahan peraturan terkait tarif parkir di Kota Banjarmasin itu untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang keberatan akan kenaikan tarif yang sempat diterapkan sebelumnya.

"Mudah-mudahan ini menjawab semua keluhan selama ini," ucap Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, Jumat (30/5/2025).

Ananda mengungkapkan untuk perubahan ini, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin sudah melakukan penandatangan Surat Keputusan (SK) peraturan tersebut.

"Sudah hari ini, pak Wali menandatangi SK Perwali terkait penurunan tarif parkir ini," tuturnya.

Adapun saat ini perubahan tarif parkir ini hanya diterapkan pada kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat masih dalam proses.

"Lagi berproses karena ini masuk dalam peraturan hingga revisinya masuk di DPRD. Jadi kita tunggu prosesnya berjalan," akhirnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menuturkan akan segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh Juru Parkir (Jukir) di Kota Seribu Sungai terkait penurunan tarif parkir tersebut.

"Kita sosialisasi dulu, targetnya bulan Juni ini dan  baru untuk roda dua dulu," kata Slamet.

Tak dipungkiri Slamet, perubahan ini tentunya akan berdampak pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak parkir.

"Tentu ini berimbas dan ada penurunan PAD hingga kita hitung lagi," ujarnya.

Sementara itu, Devi salah satu warga kota sangat menyambut baik adanya penurunan tarif parkir karena tarif sebelumnya cukup memberatkan. 

"Sangat mendukung karena sebagai ibu-ibu ini terus terang cukup memberatkan. Misalnya jajan Rp. 10 ribu ditambah parkir Rp. 3 ribu, jadi keluar terlalu banyak," ungkapnya.

"Kalau bayar parkir Rp. 2 ribu itu ada duit langsung dikasih. Nah kalau Rp. 3 ribu kita terpaksa cari ganjilannya," katanya.

Tentunya, ia berharap penurunan tarif parkir ini tidak hanya untuk kendaraan roda dua tapi juga roda empat.

"Semoga mobil bisa turun juga," akhirnya.

Diketahui sebelumnya, perubahan tarif parkir sempat diberlakukan pada bulan April 2024 lalu yang semula tarif parkir roda dua Rp. 2 ribu naik menjadi Rp. 3 ribu. Kemudian kendaraan roda empat Rp. 3 ribu naik menjadi Rp. 5 ribu.

Adapun saat ini, tarif parkir telah dikembalikan semula menjadi Rp. 2 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara roda empat masih digodok.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama