Banjarmasin - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Banjarmasin masih diwarnai pelanggaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat puluhan pelaku usaha kuliner tetap melayani makan di tempat meski aturan melarang aktivitas tersebut pada siang hari.
Dari hasil razia yang dilakukan sepanjang bulan suci, sebanyak 23 pelaku usaha.mulai dari restoran, kafe, hingga rumah makan (sakadup) ditindak karena melanggar ketentuan. Selain itu, 31 pengunjung juga turut diamankan karena kedapatan makan di lokasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Banjarmasin, Hendra, menyampaikan bahwa seluruh pelanggar diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Total ada 23 pelaku usaha dan 31 pengunjung yang kami tindak. Semuanya diproses melalui sidang tipiring,” ungkap Hendra, Rabu (1/4/2026).
Dalam persidangan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Untuk pelaku usaha, denda tertinggi mencapai Rp 2 juta, sementara lainnya dikenakan Rp 1 juta hingga ratusan ribu rupiah. Adapun pengunjung juga dikenai denda dengan nominal lebih ringan.
“Besaran denda tergantung putusan hakim. Ada yang sampai Rp 2 juta untuk pelaku usaha, selebihnya menyesuaikan tingkat pelanggaran,” jelas Hendra.
Meski masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP mencatat adanya penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan selama Ramadan.
Menurut Hendra, perubahan tersebut terlihat dari semakin banyaknya tempat usaha yang tidak lagi menyediakan fasilitas makan di tempat, serta memilih melayani pembelian untuk dibawa pulang.
“Kalau dibandingkan tahun lalu, pelanggaran menurun. Artinya kesadaran pelaku usaha mulai meningkat,” pungkasnya.
(Hamdiah)