Babuncu4news.com, Banjarmasin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin atau Macan Resta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banjarmasin Tengah.
Diketahui, dua pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini adalah Aulia Rachman sebagai pelaku utama dan Saleh yang berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Zainal Hakim, yang kehilangan sepeda motornya pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 19.00 wita.
"Korban memarkir sepeda motor Honda Revo berwarna hitam miliknya di belakang rumah tanpa mencabut kunci kendaraan. Setelah berbuka puasa di mushola, korban kembali ke rumah dan mendapati motornya telah hilang," terang AKP Eru Alsepa. Senin (10/3/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Unit V Ranmor bersama Ops Macan Resta langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 11.00 wita, tim berhasil mengamankan tersangka pertama yaitu Saleh di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari Aulia Rachman bin Khusnul Mu Arif," ungkap Kasat Reskrim.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aulia Rachman di kediamannya di Jalan AES Nasution Gang Jambu, Banjarmasin Tengah.
"Saat diperiksa, Aulia Rachman mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia menjual motor curian tersebut melalui Facebook menggunakan ponsel temannya, serta bertransaksi di Jalan Ampera," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan seorang residivis . Saleh diketahui sering terlibat dalam jual beli sepeda motor dengan dokumen tidak jelas dan pernah dihukum dalam kasus penadahan.
Sementara itu, Aulia Rachman adalah residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman sebelumnya. Atas perbuatannya, kini kedua tersangka kini diamankan di Polresta Banjarmasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, AKP Eru Alsepa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu memastikan kunci motor dicabut.
"Kami mengingatkan warga agar lebih waspada dan tidak lengah dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat yang minim pengawasan. Pastikan motor dikunci ganda untuk mencegah aksi pencurian," pungkasnya.p